JAGABAYA - RKPDes atau singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 adalah dokumen perencanaan desa sebagai penjabaran RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu tahun 2021. Dokumen RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) tahun 2021 menjadi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.
Jum'at, 17 Juli 2020 Pemerintahan Desa Jagabaya Kecamatan Cimaung telah menyelenggarakan Musdes RKPDes Tahun Anggaran 2021, bertempat di AULA Desa Jagabaya yang di hadiri oleh Muspika, Camat Cimaung, Babinsa, Babhinkamtibmas, BPD, LPMD, RT dan RW, serta Para Tokoh-Tokoh Masyarakat Desa Jagabaya.
Kepala Desa Jagabaya (RUKAYAT) menuturkan bahwa Musyawarah Desa ini diselenggarakan sebagai syarat bahan dalam tahapan penyusunan Dokumen RKPDes Tahun Anggaran 2021, dalam penetapan Progam Desa Tahun 2021 untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2021, dan di bagi menjadi beberapa Bidang diantaranya 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, 3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat imbuhnya.
Sebagai bahan informasi silahkan unduh dokumen lampiran RKPDes di bawah ini :