29 Oktober 2018 18:14:56 2.070 Kali
PERATURAN DESA JAGABAYA
NOMOR 01 TAHUN 2018
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
(APBDes)
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JAGABAYA,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
PERATURAN DESA JAGABAYA
NOMOR : 01 TAHUN 2018
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
(APBDes)
TAHUN ANGGARAN 2018
DESA JAGABAYA
KECAMATAN CIMAUNG KEBUPATEN BANDUNG
2018
PERATURAN DESA JAGABAYA
NOMOR 01 TAHUN 2018
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
(APBDes)
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JAGABAYA,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
Memperhatikan : Berita Acara Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) Desa Jagabaya tanggal 25 Januari 2017
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA JAGABAYA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2018
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : |
|
1. |
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ; |
2. |
Daerah adalah Kabupaten Bandung; |
3. |
Pemerintahan Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; |
4. |
Bupati adalah Bupati Bandung; |
5. |
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung; |
6. |
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
7. |
Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
8. |
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa; |
9. |
Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri dari Sekretariat Desa (Kaur Keuangan dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan (Kepala Seksi Trantib, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Kepala Seksi Kesra dan Pembangunan) serta unsur kewilayahan (Kepala Dusun); |
10. |
Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat ; |
11. |
Badan Permusyawaratan Desa, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
|
12. |
Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam meberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
|
13. |
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa ; |
14. |
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa; |
15. |
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa; |
16. |
Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa; |
17. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa; |
18. |
Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai ; |
19. |
Penerimaan desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu; |
20. |
Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu; |
21. |
Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu; |
22. |
Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu; |
23. |
Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa ; |
24. |
Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan ; |
25. |
Aset desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud ; |
26. |
Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku; |
27. |
Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku; |
28. |
Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
|
29. |
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
|
30. |
Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa; |
31. |
Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja desa |
32. |
Anggaran belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana social atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan desa ; |
33. |
Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. |
34. |
Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarakan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. |
35. |
Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat pemerintahan desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan ; |
36. |
Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa kepada kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya ; |
37. |
Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan. |
38. |
Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup ; |
39. |
Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian / pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan / atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa ; |
40. |
Belanja modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian / pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya ; |
41. |
Bantuan sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ; |
42. |
Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan / lembaga tertentu agar harga jual produksi / jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak ; |
43. |
Dana cadangan adalah belanja guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa. |
BAB II
STRUKTUR APBDes
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:
1. |
Pendapatan Desa |
Rp. |
2.173.959.400,- |
||
2. |
Belanja Desa |
|
|
||
|
a. |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa |
Rp. |
406.024.700,- |
|
|
b. |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
Rp. |
1.455.640.300,- |
|
|
c. |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
Rp. |
32.699.400,- |
|
|
d. |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
Rp. |
279.595.000,- |
|
|
e. |
Bidang Tak Terduga |
|
Rp. |
0 |
|
Jumlah Belanja |
|
Rp. |
2.173.959.400,- |
|
|
Surplus/Defisit |
|
Rp. |
0,-
|
|
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
|
|
|
a. |
Penerimaan Pembiayaan |
|
Rp. |
0,- |
|
b. |
Pengeluaran Pembiayaan |
|
Rp. |
0,- |
|
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
|
Rp. |
0,- |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
|
|
Ditetapkan di Jagabaya Pada tanggal 23 Januari 2018
KEPALA DESA JAGABAYA,
SUDIONO
|
|
Diundangkan di Jagabaya |
|
||
pada tanggal ..... Januari 2018 |
|
||
Sekretaris Desa Jagabaya
RUKAYAT |
|
|
|
LEMBARAN DESA JAGABAYA TAHUN 2018 NOMOR ........ |
|
||
Untuk artikel ini
LAPORAN REALISASI APBDES SEMESTER AKHIR TAHUN 2023
date_range 29 Desember 2023 favorite 171 Kali
IKHTISAR APBDes Tahun 2024
date_range 29 Desember 2023 favorite 175 Kali
PROFIL DESA JAGABAYA 2023
date_range 30 Oktober 2023 favorite 240 Kali
SEJARAH DESA JAGABAYA
date_range 10 Agustus 2023 favorite 999 Kali
Pemerintah Desa
date_range 03 Mei 2023 favorite 1.318 Kali
IKHTISAR APBDes Tahun 2023
date_range 16 Maret 2023 favorite 499 Kali
PEDULI BENCANA GEMPA BUMI CIANJUR
date_range 30 November 2022 favorite 513 Kali
Kontak Kami
date_range 01 Januari 2020 favorite 2.774 Kali
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes ) Tahun Anggaran 2018
date_range 29 Oktober 2018 favorite 2.070 Kali
DAFTAR PENGURUS RT DAN RW
date_range 30 April 2020 favorite 1.397 Kali
Pemerintah Desa
date_range 03 Mei 2023 favorite 1.318 Kali
Sejarah Desa
date_range 10 Agustus 2018 favorite 1.313 Kali
Visi dan Misi Desa Jagabaya
date_range 09 Agustus 2020 favorite 1.197 Kali
LAPORAN REALISASI APBDes TAHUN 2019
date_range 06 Januari 2020 favorite 1.022 Kali
Pemerintah Desa
date_range 03 Mei 2023 favorite 1.318 Kali
Sejarah Desa
date_range 10 Agustus 2018 favorite 1.313 Kali
SEJARAH DESA JAGABAYA
date_range 10 Agustus 2023 favorite 999 Kali
REKRUTMENT PERANGKAT DESA
date_range 03 Januari 2022 favorite 577 Kali
PROFIL DESA JAGABAYA TAHUN 2022
date_range 29 Juli 2013 favorite 418 Kali
TIGA PILAR DESA
date_range 06 Mei 2020 favorite 896 Kali
Realisai APBDesa 2021
date_range 08 Februari 2021 favorite 422 Kali
Belum ada agenda
Hari ini | : | 55 |
Kemarin | : | 113 |
Total Pengunjung | : | 238.767 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.31.12.41 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |