You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jagabaya
Desa Jagabaya

Kec. Cimaung, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

PENETAPAN (APBDDes) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2022

IRFAN SOPIAN 22 Februari 2022 Dibaca 429 Kali
PENETAPAN (APBDDes) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2022

Jagabaya,- Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Jagabaya bertempat di AULA Desa Jagabaya, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa  bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

  1. Program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. Kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
  3. Kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa 

Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Desa Jagabaya Tahun Anggaran 2022. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022, Nomor 04 Tahun 2022 Tanggal 22 Desember 2022. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp20,000,000 Rp20,000,000
100%
Belanja
Rp2,901,973,500 Rp2,901,973,500
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp20,000,000 Rp20,000,000
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,252,306,500 Rp1,252,306,500
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp816,595,000 Rp816,595,000
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp124,672,000 Rp124,672,000
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp52,000,000 Rp52,000,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp656,400,000 Rp656,400,000
100%