You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jagabaya
Desa Jagabaya

Kec. Cimaung, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes ) Tahun Anggaran 2018

IRFAN SOPIAN 29 Oktober 2018 Dibaca 1.942 Kali

 

PERATURAN DESA JAGABAYA

NOMOR 01 TAHUN 2018

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

(APBDes)

 

TAHUN ANGGARAN 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA JAGABAYA,

 

Menimbang    : a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa  menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

PERATURAN DESA JAGABAYA

NOMOR : 01 TAHUN 2018

 

 

T E N T A N G

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

(APBDes)

 

TAHUN ANGGARAN 2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA JAGABAYA

KECAMATAN CIMAUNG KEBUPATEN BANDUNG

2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERATURAN DESA JAGABAYA

NOMOR 01 TAHUN 2018

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

(APBDes)

 

TAHUN ANGGARAN 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA JAGABAYA,

 

Menimbang    : a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa  menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

 

  1. bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b  perlu menetapkan Peraturan Desa  Jagabaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  Desa Tahun Anggaran 2017

 

Mengingat      : 1.  Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang  Pedoman Pembangunan Desa;

 

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember Tahun 2016 tentang APBD Provinsi Jawa barat Tahun Anggaran 2018;

 

 

 

  1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018;

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 20);

 

 

Memperhatikan         : Berita Acara Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan

      (Musrenbang) Desa Jagabaya tanggal 25 Januari 2017

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan             :    PERATURAN DESA JAGABAYA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2018

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal   1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.

Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ;

2.

Daerah adalah Kabupaten Bandung;

3.

Pemerintahan Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;

4.

Bupati adalah Bupati Bandung;

5.

Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bandung;

6.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

7.

Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

8.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;

9.

Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya yang terdiri dari Sekretariat Desa (Kaur Keuangan dan Kaur Umum) dan pelaksana teknis lapangan (Kepala Seksi Trantib, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Kepala Seksi Kesra dan Pembangunan) serta unsur kewilayahan (Kepala Dusun);

10.

Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat ;

11.

Badan Permusyawaratan Desa, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;

 

12.

Lembaga Kemasyarakatan, atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam meberdayakan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);

 

13.

Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa ;

14.

Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;    

15.

Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;

16.

Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;

17.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;

18.

Alokasi Dana Perimbangan Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa yang bersumber dari bagian dana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai ;

19.

Penerimaan desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;

20.

Pengeluaran Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;

21.

Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Kas Desa dalam periode tahun Anggaran tertentu;

22.

Belanja Desa adalah semua pengeluaran Kas Desa dalam periode tahun anggaran tertentu;

23.

Pembiayaan adalah transaksi keuangan desa yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan desa dan belanja desa ;

24.

Sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun lalu adalah selisih lebih realisasi pendapatan desa terhadap realisasi belanja desa dan merupakan komponen pembiayaan ;

25.

Aset desa adalah semua harta kekayaan milik desa baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud ;

26.

Utang Desa adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;

27.

Piutang Desa adalah jumlah uang yang menjadi hak desa atau kewajiban pihak lain kepada desa sebagai akibat penyerahan uang, barang dan atau jasa kepada daerah atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;

28.

Pinjaman desa adalah semua transaksi yang mengakibatkan desa menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga desa tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;

 

29.

Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relative cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;

 

30.

Surplus adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih besar dari anggaran belanja desa;

31.

Defisit adalah suatu keadaan apabila anggaran pendapatan desa lebih kecil dari anggaran belanja desa

32.

Anggaran belanja tidak terduga adalah anggaran yang tidak direncanakan dan digunakan untuk penanganan bencana alam, bencana social atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan desa ;

33.

Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

34.

Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarakan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

35.

Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada aparat pemerintahan desa yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan ;

36.

Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang, dan atau jasa kepada kelompok masyarakat / perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya ;

37.

Bantuan keuangan adalah bantuan yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa dalam rangka pemerataan dan / atau peningkatan kemampuan keuangan.

38.

Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan desa tahun sebelumnya yang telah ditutup ;

39.

Belanja barang dan jasa adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran pembelian / pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan / atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa ;

40.

Belanja modal adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian / pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya ;

41.

Bantuan sosial adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan / atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ;

42.

Belanja subsidi adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan / lembaga tertentu agar harga jual produksi / jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak ;

43.

Dana cadangan adalah belanja guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus / sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan desa.

 

 

 

BAB II

STRUKTUR APBDes

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:

 

1.

Pendapatan Desa

Rp.

2.173.959.400,-

2.

Belanja Desa

 

 

 

a.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp.

406.024.700,-

 

b.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.

1.455.640.300,-

 

c.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.

32.699.400,-

 

d.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.

279.595.000,-

 

e.

Bidang Tak Terduga

 

Rp.

0

 

Jumlah Belanja

 

Rp.

2.173.959.400,-

 

Surplus/Defisit    

 

Rp.

0,-

 

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

 

a.

Penerimaan Pembiayaan 

 

Rp.

0,-

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

 

Rp.

0,-

 

Selisih Pembiayaan ( a – b )      

 

Rp.

0,-

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jagabaya

Pada tanggal  23 Januari 2018

 

KEPALA DESA JAGABAYA,

 

 

 

 

 

 

SUDIONO

 

Diundangkan di Jagabaya

 

pada tanggal ..... Januari 2018

 

Sekretaris Desa Jagabaya

 

 

 

RUKAYAT

 

 

LEMBARAN DESA JAGABAYA

TAHUN 2018 NOMOR ........

 

       

 

 

     
   
   
     
   
       

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 150.000.000,00 Rp 150.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 20.000.000,00 Rp 20.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan