JAGABAYA- Laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa BAB 3 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa pasal 72 ayat(1) laporan sebagai mana dimaksud dalam pasal 68 dan pasal 70 di informasikan kepada masyarakat melaui media infor masi .